Komisi IV DPR Tegaskan Masih Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

25-10-2017 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo saat menerima audiensi perwakilan mahasiswa fakultas kehutaana UGM di Gedung DPR RI. (Foto : Rizka)

 

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo menegaskan bahwa sampai saat ini DPR RI (Komisi IV-red) masih dalam status moratorium reklamasi teluk Jakarta. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

“Saat itu Komisi IV DPR yang salah satunya membidangi masalah kelautan dan perikanan masih dalam status memoratorium reklamasi Teluk Jakarta. Kalau dikatakan sudah memenuhi Amdal, apa benar-benar itu sudah selesai. Kedua adalah terkait alih fungsi wilayah atau lahan, Teluk Jakarta itu berada di wilayah kawasan strategis nasional, jadi harus dikeluarkan ijin alih fungsi lahan. Di sini terlihat ada rekomendasi dari Tim Moratorium yang seolah diabaikan. Sebagian besar Pulau G, itu terdapat obyek vital nasional, yang jika Pulau G itu dibangun, maka obyek vital nasional akan terganggu,” ujar Edhy.

 

Dilanjutkannya, belum lagi  di lokasi tersebut ada muara sungai. Dimana kalau muara sungai tidak dibatasi oleh pulau saja maka sedimentasinya akan cepat sekali, terlebih lagi kalau dibatasi. Jika kemudian terjadi kerusakan lingkungan tersebut, maka siapa yang akan bertanggung jawab akan hal itu.

 

“Belum lagi dampak lainnya, misalnya pelarangan nelayan memasuki wilayah tersebut. video viral tentang salah satu jurnalis tivi yang dilarang melintasi pulau tersebut itu salah satu dampak yang sudah terjadi. Tidak tertutup kemungkinana hal itu juga pasti akan terjadi dengan nelayan yang ingin melaut. Padahal laut merupakan jalan nasional yang bisa dilalui siapa saja. Tidak ada pelarangan satu jengkal pun bagi warga negara Indonesia untuk bisa melalui laut, kecuali lahan pribadi. Dan laut bukan lahan pribadi,” tegas politisi dari Fraksi Partai Gerinda.

 

Komisi IV DPR ditambahkan Edhy, sejauh ini sudah mempertanyakan hal tersebut kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ketika itu Susi mengaku bahwa sejauh ini KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) belum mengeluarkan ijin pelepasan kawasan tersebut. Hal tersebut terkait Undang-Undang Kelautan. Ke depan Edhy akan memanggil Kementerian terkait lainnya yang notabene menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI, seperti Menteri LHK (lingkungan Hidup dan kehutanan).

 

“Yang pasti sampai saat ini belum ada tembusan terkait pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta tersebut. Bagaimanapun juga DPR sebagai pengawas pemerintah yang berhubungan langsung dengan masalah masyarakat. Dan sejauh ini sudah banyak komplain atau protes dari berbagai pihak tentang dijalankannya kembali proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut,” pungkasnya. (ayu/sc)/iw.

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...